STRA APA TUH.........
Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian maka di wajibkan APOTEKER untuk mengurus STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker).
Syarat -syarat nya nih :
Buat Surat Permohonan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan melampirkan berkas ini :
- Foto copy ijazah Apoteker
- Foto copy surat sumpah/janji Apoteker
- Foto copy sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Khusus untuk Apoteker lulusan luar negeri, harus melampirkan fotokopi surat keterangan selesai adaptasi pendidikan Apoteker dan memenuhi persyaratan bekerja sesuai peraturan perundang - undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi apoteker warga negara asing.
Ditujukan ke :Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatandi Jakarta
Sukses ya.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar