Peraturan perundangan yang baru untuk Sertifikasi GMP atau Izin Produksi untuk pabrik Kosmetik. Ini nieh permenkes-nya :
PERMENKES No. 1175 & 1176 TENTANG IZIN PRODUKSI KOSMETIKA & NOTIFIKASI KOSMETIKA
1. PERMENKES NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010 TENTANG IZIN PRODUKSI KOSMETIKA, ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2010
Pada peraturan ini izin produksi dibedakan atas 2 golongan yaitu :1. Golongan A : izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika
2. Golongan B : izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana
2. PERMENKES NOMOR 1176/MENKES/PER VIII/2010 : TENTANG NOTIKASI KOSMETIKA, ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2010 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2011
Pada peraturan ini notifikasi merupakan bentuk dari izin edar dan notifikasi dianggap disetujui jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi tidak ada surat penolakan.
Meninjau dari isi peraturan tersebut diatas, maka ada beberapa peraturan baru yang perlu difollow-up dengan pihak BPOM adalah sbb :
1. 1. Petunjuk Pelaksanaan Notifikasi
2. 2. Pedoman Dokumen Informasi Produk (DIP)
3. 3. Pedoman Penandaan Kosmetik
4. 4. Pedoman Klaim
5. 5. Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetik (MESKOS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar